Perwakilan pemilik perkebunan kelapa sawit menyampaikan keinginannya kepada pemerintah untuk menolak regulasi deforestasi yang ditetapkan pemerintah nasional Uni Eropa melalui EU Deforestation Regulation (EUDR).
Di Kementerian Luar Negeri (Kimru) di Jakarta, Rabu (29 Maret 2023) “Diplomasi menuju EUDR”, perwakilan sejumlah perkebunan sawit kecil menyampaikan aspirasinya.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa asosiasi antara lain Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Inti Kelapa Sawit (ASPEKPIR), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku), Petani Santri Nahdlatul Ulama dan Forum Mahasiswa Kelapa Sawit Indonesia (FORMASI). . ) .
Ketua APKASINDO Gulat Manurung mengatakan EUDR telah memojokkan sawit.
Karena sawit merupakan mata pencaharian 17 juta petani dan pekerja sawit.
Sementara itu, Amir Arifin Harahab, Presiden Forum Pelajar Internasional Palm di Indonesia, menyampaikan dukungan anak-anak petani sawit untuk diplomasi menghadapi Perjanjian Pengurangan Bencana Uni Eropa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nidya Kartikasari, Direktur KSIA untuk Amerika dan Eropa meyakinkan kami bahwa kami akan melakukan yang terbaik untuk menentang peraturan tersebut.
Kementerian Luar Negeri memahami penolakan EUDR oleh petani kelapa sawit yang dianggap sebagai hambatan perdagangan.
“Pemerintah Indonesia secara konsisten telah menyampaikan penentangannya terhadap EUDR melalui berbagai upaya diplomasi sejak usulan aturan tersebut diajukan pada akhir tahun 2021,” ujar Nidia Kartikasari.
Selain itu, Dirjen PPKKI dan Dirjen Luar Negeri dan Keamanan Kementerian Luar Negeri menanggapi aspirasi tersebut dengan menjelaskan kemajuan upaya diplomasi Indonesia dalam menyikapi EUDR.
EUDR adalah rancangan peraturan milik UE yang bertujuan untuk memberlakukan kewajiban uji tuntas pada tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk minyak sawit.
Kewajiban ini untuk membuktikan bahwa produk yang masuk ke pasar UE bebas dari deforestasi. Peraturan ini diharapkan dapat diadopsi pada Mei/Juni 2023.
Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya diplomasi, seperti menyatakan penentangannya terhadap kesepakatan Uni Eropa.
Pertama, Mendag RI mengirimkan surat kepada 27 Mendag negara anggota UE dan Wakil Presiden yang juga merupakan komisaris perdagangan.
Kedua, KBRI Brussel mengeluarkan surat bersama yang ditandatangani 14 negara sepaham kepada Presiden Komisi Eropa, Presiden Dewan Eropa, Presiden Parlemen Eropa dan Wakil Tetap. Republik Ceko untuk Uni Eropa sebagai Presiden Dewan Uni Eropa.
Ketiga, upaya diplomasi dilakukan di berbagai forum World Trade Organization (WTO) dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPPC).
Keempat: Upaya yang dilakukan dalam berbagai pertemuan bilateral di semua tingkatan, mulai dari teknis hingga presidensial.