JAKARTA – AG(15) Terdakwa Anak di Sidang akan diagendakan pembacaan Penetapan Sementara Senin (4 Maret 2023).
Jika hakim menyetujui eksepsi atau keberatan Jaksa Agung, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi.
Sebaliknya, jika hakim menolak eksepsi Jaksa Agung, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan silang.
Kuasa hukum David Ozzora, Dindy Zheril Vensa mengatakan, “Putusan pendahuluan akan diumumkan pada hari Senin. Setelah putusan pendahuluan, jaksa akan meminta saksi.”
Menurut Dindy Zaherel-Vensa, akan ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Agung (JPU).
Sebagai perwakilan korban yang menghadiri sidang tertutup pada Jumat (31/3/2023), Dindi mengatakan, “Kemungkinan ada lima mantan jaksa.”
Di antara lima saksi, keluarga David diperkenalkan.
Bahkan perwakilan keluarga David diminta jaksa untuk bersaksi di persidangan.
“Kejaksaan juga berkoordinasi dengan kami dan kemudian meminta keluarga anak David untuk menjadi saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum David lainnya, Alto Luger, mengidentifikasi anggota keluarga yang akan bersaksi di persidangan sebagai ayah David, Jonathan Latomahina.
Saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), Alto Ruger mengatakan, “Ayah David akan hadir sebagai saksi.”
Namun, belum diketahui secara pasti kapan Jonathan Ratomahina hadir sebagai saksi di persidangan.
Pasalnya, sidang dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023 (29 Maret 2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Belum, karena ada pengecualian. Kemungkinan dalam beberapa minggu ke depan,” kata kuasa hukum David, Melissa Angraini, Rabu, saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 2023).
Ayah David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena diperiksa Tim Reserse Polres Metro Gaya.
“Dia juga diinterogasi,” katanya, “jadi dia akan bersaksi dalam sidang tertutup ini.”
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Tn. A dengan dakwaan pokok.
“Dasar pertama: Pasal 353 Ayat 2 KUHP sama dengan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP,” kata Serif Suleiman Al-Nahdi, Direktur Wilayah Jakarta Selatan, Rabu (29 Maret 2023). ). ).
Dalam Perangkap Ksatria a. semua. Jika tuduhan itu terbukti, dia diancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Tn. A. KUHP II.
JPU mendakwa Tn. A untuk ketiga kalinya.